Selasa, 18 Mei 2010

KDRT Melanggar HAM

KDRT adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asazi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.
Sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, bagian keenam tentang Hak Rasa Aman. Menurut Pasal 29 ayat 1 yang mengatakan : Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu..
Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia bagian sembilan Tentang Hak Wanita pasal 47 yaitu : Seorang wanita menikah dengan pria kewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan , mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraanya.
Pada Pasal 50 : Wanita yang telah dewasa dan telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hokum egitu juga dalam pasal 51 ayat 1 yang menyatakan : Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.

Apabila kita merasa telah menjadi korban KDRT maka bicarakanlah baik-baik terlebih dahulu. Selagi masalah itu dapat diatasi secara kekeluargaan. Tetapi jika telah menyelesaikannya secara kekeluargaan namun anda masih merasa diri anda mengalami KDRT, maka segeralah meminta bantuan hukum.

Kelebihan dan Kekurangan Pemilihan Presiden Secara Langsung

• Kelebihannya
1. Presiden mempunyai manfaat legitimasi yang kuat
2. Sistem lebih accountable
3. Check and Balance legislatif-eksekutif seimbang
4. Kriteria calon Presiden dapat dinilai langsung oleh pemilih
• Kekurangannya
1. Sistem ini memberi peluang kandidat Presiden harus dari Partai besar dan dengan dana yang besar
2. MPR tidak berwenang lagi memilih presiden
3. Presiden tidak bertanngung jawab kepada MPR

Manfaat dan Keuntungan Demokrasi

• Manfaat :
1. Mencegah Tirani ( globalisasi ) dan diktator ( Pemimpin yang kejam dan mengangkat dirinya menjadi pemimpin seumur hidup )
2. Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukannya untuk rakyat
3. Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pemdapatnya

• Keuntungan :
1. Mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang licik dan kejam
2. Membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya
3. Memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAK ASASI MANUSIA
Nama/NPM : Atmininingsih / 10208212

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. nilai hak azasi manusia berarti tidak membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM berarti seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. . Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H, menyatakan Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak Asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban lain.
4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
• Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sumber Bacaan :
- H. Djumhardjinis, DRS, MM, Bc. HK, 2009, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
- Organisasi.Org
- http://www.net-asia.net

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Negara, Bangsa, Warga Negara dan Penduduk
Nama/NPM : Atmininingsih / 10208212

1.1. Negara = Suatu wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur berbagai aspek sosial yang berhubungan dengan kegiatan didalamnya. Dan juga merupakan suatu organisasi dari rakyat itu sendiri, sehingga tercapainya tujuan mereka bersama.


Fungsi – Fungsi Negara =
• Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Bangsa yang berhasil adalah bangsa yang dapat mewujudkan apa yang masyarakat inginkan sehingga kesejahteraan dapat terbagi rata.

• Melaksanakan ketertiban
Untuk mewujudkan suasana yang tenteram dan damai, diperlunya memelihara ketertiban umum yang dijalankan oleh masyarakat.

• Pertahanan dan keamanan
Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari segala macam gangguan.

• Menegakkan keadilan
Negara menyediakan lembaga pengadilan untuk masyarakatnya yang menuntut perlakuan adil dari pihak manapun.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


- Frederik hertz – Jerman Dalam buku Nationality In History And Poltics
Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.

Keseragaman : - Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
- Solidaritas
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing

3. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional

4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise
- Konvensi Montevideo1993
Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
a. Rakyat ( Penghuni )
b. Wilayah yang permanen
c. Penguasa yang berdaulat
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara
e. Pengakuan Deklaratif



1.2. Bangsa = Sekelompok manusia yang mempunyai identitas yang sama dan mempunyai agama, bahasa, budaya, ideologi, dan atau sejarah yang sama.

Pengertian Bangsa berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Ernest Renan - Perancis
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung


- F. Ratzel – Jerman
Adanya hasrat bersatu. hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( Paham Geopolitik )

- Hans Kohln – Jerman
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan - eksak
- Jacobsen dan Lipman
Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity )

- Otto Bauer – Jerman
Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan fisik

• Terbentuknya Bangsa
HANS KOHN : Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – objektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :
 Kesamaan Keturunan
 Wilayah
 Bahasa
 Adat Istiadat
 Kesamaan Politik
 Perasaan
 Agama

• Frederik Hertz – Jerman
Dalam buku Nationality In History And Poltics
Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.

Keseragaman : - Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
- Solidaritas
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing

3. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional
4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise

• Unsur Terbentuknya Bangsa
Oopenheimer & Lautcher Pacht
Negara harus memenuhi syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah - wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari Negara lain


1.3. Warga Negara = Orang-orang yang menjadi bagian dari suatu negara berdasarkan hukum `tertentu org2 tersebut merupakan warga negara atau anggota dari suatu negara ysng memiliki kerikatan timbal balik.
• Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
b. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
c. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn neg lain
• Pewarganegaraan
a. Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
b. Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
• Cara Memperoleh Kewarganegaraan
- kelahiran
- pengangkatan
- dikabulkannya permohonan
- pewarganegaraan
- perkawinan
- turut ayah dan atau ibu
- pernyataan


Penduduk = Orang-orang yang berdomisili didalam suatu wilayah negara dan lahir secara turun temurun di negara itu

Sumber :
Organisasi.Org
famuzaki.multiply.com
www.wikipedia.com

Kamis, 13 Mei 2010

TUGAS 4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Apa yang Bisa Dilakukan Sebagai Pemuda untuk Mendukung Pertahanan Nasional

Nama/NPM : Atmininingsih / 10208212

Selama 19 Tahun, saya berusaha menjadi Warga Negara Indonesia yang baik dan taat kepada Peraturan-peraturan yang berlaku di Negara Indonesia. Menjaga Pertahanan Nasional saya lakukan selama ini dengan cara Menjaga Almamater Negara.

Dibawah ini beberapa tindakan yang saya lakukan untuk menjaga Pertahanan Nasional :

1. Saya tidak akan mengikuti kegiatan yang bersifat provokatif, misalnya tidak mengikuti demo-demo yang dapat memicu anarkis, yang nantinya akan menyebabkan kerusuhan yang dapat menimbulkan perpecahan.

2. Saya berusaha menjaga Kebudayaan Negara dengan cara memakai Batik pada hari Jumat, yang dimaksudkan untuk mencerminkan bahwa Batik adalah hasil Kebudayaan Indonesia.

3. Menjaga sikap dan perilaku saya agar tidak menyebabkan unsur SARA yang nantinya dapat menyebabkan Perpecahan.

4. Toleransi dan selalu menghargai pendapat orang lain.

5. Mengikuti organisasi Kesenian Indonesia saat dibangku sekolah ( Tarian Daerah ).

Dan berbagai kegiatan lainnya yang bersifat positif, yang saya harapkan dapat mendukung Pertahanan Negara yang kita sayangi ini.

Marilah semua, kita jaga Negara Indonesia yang kita sayangi ini. Jika ada hal yang berbeda antara kita. Bermusyawarahlah untuk mencapai mufakat, karena itu mencerminkan Identitas Negara Indonesia yang demokratis.