Selasa, 18 Mei 2010

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Negara, Bangsa, Warga Negara dan Penduduk
Nama/NPM : Atmininingsih / 10208212

1.1. Negara = Suatu wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur berbagai aspek sosial yang berhubungan dengan kegiatan didalamnya. Dan juga merupakan suatu organisasi dari rakyat itu sendiri, sehingga tercapainya tujuan mereka bersama.


Fungsi – Fungsi Negara =
• Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Bangsa yang berhasil adalah bangsa yang dapat mewujudkan apa yang masyarakat inginkan sehingga kesejahteraan dapat terbagi rata.

• Melaksanakan ketertiban
Untuk mewujudkan suasana yang tenteram dan damai, diperlunya memelihara ketertiban umum yang dijalankan oleh masyarakat.

• Pertahanan dan keamanan
Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari segala macam gangguan.

• Menegakkan keadilan
Negara menyediakan lembaga pengadilan untuk masyarakatnya yang menuntut perlakuan adil dari pihak manapun.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


- Frederik hertz – Jerman Dalam buku Nationality In History And Poltics
Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.

Keseragaman : - Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
- Solidaritas
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing

3. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional

4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise
- Konvensi Montevideo1993
Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
a. Rakyat ( Penghuni )
b. Wilayah yang permanen
c. Penguasa yang berdaulat
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara
e. Pengakuan Deklaratif



1.2. Bangsa = Sekelompok manusia yang mempunyai identitas yang sama dan mempunyai agama, bahasa, budaya, ideologi, dan atau sejarah yang sama.

Pengertian Bangsa berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Ernest Renan - Perancis
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung


- F. Ratzel – Jerman
Adanya hasrat bersatu. hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( Paham Geopolitik )

- Hans Kohln – Jerman
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan - eksak
- Jacobsen dan Lipman
Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity )

- Otto Bauer – Jerman
Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan fisik

• Terbentuknya Bangsa
HANS KOHN : Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – objektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :
 Kesamaan Keturunan
 Wilayah
 Bahasa
 Adat Istiadat
 Kesamaan Politik
 Perasaan
 Agama

• Frederik Hertz – Jerman
Dalam buku Nationality In History And Poltics
Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.

Keseragaman : - Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
- Solidaritas
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing

3. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional
4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise

• Unsur Terbentuknya Bangsa
Oopenheimer & Lautcher Pacht
Negara harus memenuhi syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah - wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari Negara lain


1.3. Warga Negara = Orang-orang yang menjadi bagian dari suatu negara berdasarkan hukum `tertentu org2 tersebut merupakan warga negara atau anggota dari suatu negara ysng memiliki kerikatan timbal balik.
• Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
b. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
c. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn neg lain
• Pewarganegaraan
a. Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
b. Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
• Cara Memperoleh Kewarganegaraan
- kelahiran
- pengangkatan
- dikabulkannya permohonan
- pewarganegaraan
- perkawinan
- turut ayah dan atau ibu
- pernyataan


Penduduk = Orang-orang yang berdomisili didalam suatu wilayah negara dan lahir secara turun temurun di negara itu

Sumber :
Organisasi.Org
famuzaki.multiply.com
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar