Selasa, 18 Mei 2010

KDRT Melanggar HAM

KDRT adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asazi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.
Sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, bagian keenam tentang Hak Rasa Aman. Menurut Pasal 29 ayat 1 yang mengatakan : Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu..
Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia bagian sembilan Tentang Hak Wanita pasal 47 yaitu : Seorang wanita menikah dengan pria kewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan , mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraanya.
Pada Pasal 50 : Wanita yang telah dewasa dan telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hokum egitu juga dalam pasal 51 ayat 1 yang menyatakan : Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.

Apabila kita merasa telah menjadi korban KDRT maka bicarakanlah baik-baik terlebih dahulu. Selagi masalah itu dapat diatasi secara kekeluargaan. Tetapi jika telah menyelesaikannya secara kekeluargaan namun anda masih merasa diri anda mengalami KDRT, maka segeralah meminta bantuan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar